Wakaf Lahan Pesantren
Wakaf merupakan amalan sunah yang kekal. Amalan sunah ini umumnya direalisasikan dalam bentuk fisik atau terlihat salah satunya seperti pembebasan lahan yang diperuntukan untuk sekolah, ibadah dan pesantren.

iWakaf (Lembaga Wakaf, No. Reg. BWI : 3.3.00172) untuk merealisasikan pembebasan lahan 13.137 M2 yang nantinya digunakan untuk Pesantren Penghafal Quran – Inisiatif Boarding School yang berlokasi di Kel. Sirnajaya, Kec. Sukamakmur, Kab. Bogor Jawa Barat.
Walaupun sebagian lahan sduah menjadi Mesjid, Kelas-kelas, Asrama, Lapangan Olahraga, Kantin, Rumah para Pengajar dan Kantor. Akan tetapi masih banyak lahan yang perlu dibebaskan untuk menunjang aktifitas para santri penghawal Al-Quran kedepannya

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh.” (HR. Muslim).
Abadikan harta anda dengan tunaikan wakaf Anda melalui iWakaf